Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Jenis - Jenis PHK dan Transfer Kerja

 Ikatan kerja berlangsung selama kedua belah pihak masih saling membutuhkan, saling patuh dan taat akan perjanjian kerja yang disepakati bersama. Apabila tidak lagi saling membutuhkan maka terjadilah pemutusan hubungan kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah suatu proses pelepasan keterikatan kerjasama antara perusahaan (organisasi) dengan tenaga kerja (pegawai), baik atas permintaan pegawai bersangkutan atau atas kebijakan organisasi, karena pegawai dipandang sudah tidak mampu memberikan produktivitas kerja atau karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-150/Men/2000, tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Rugi di Perusahaan Swasta, maka PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara antara pengusaha dengan pekerja bergasarkan izin Panitia Daerah atau Panitia Pusat.



Pemberhentian dapat terjadi secara volunteer ataupun involunteer. Berikut jenis-jenis pemberhentian :

1. Resign

Resign yaitu saat pegawai menyatakan keluar dari perusahaan secara volunteer. Alasan seorang pegawai melakukan resign dapat berupa promosi di perusahaan lain, kondisi kerja yang lebih baik di perusahaan lain, perubahan jalur karir personal, ataupun bosan terhadap pekerjaan sekarang. Oleh karena itu, diperlukan dilakukannya exit interview untuk memastikan alasan suatu pegawai melakukan resign sehingga dapat mengidentifikasi sumber potensi masalah di perusahaan yang dapat ditingkatkan. Perusahaan wajib membayarkan gaji pegawai sesuai dengan kerja yang telah dia lakukan.

2. Redundansi

Redundansi terjadi saat pegawai meninggalkan perusahaan karena pekerjaan mereka tidak dibutuhkan lagi. Hal ini sering terjadi pada era revolusi industry dimana tenaga manusia dapat digantikan dengan perkembangan teknologi, sehingga terjadi pengurangan jumlah SDM yang dibutuhkan. Perubahan sistem, seperti restrukturisasi, penggabungan perusahaan juga dapat menyebabkan terjadinya redudansi. Pegawai yang meninggalkan perusahaan akan diberi paket, pemberitahuan, gaji dan benefit. Perusahaan juga dapat memberikan kounseling untuk membantuk pegawai untuk mudah mendapatkan pekerjaan.

3. Pemecatan

Pemecatan yaitu saat pegawai diberhentikan karena perilaku atau performa yang buruk atau tidak dapat diterima. Apabila pada evaluasi kinerja tidak baik, maka pegawai akan diberi notice dan kesempatan untuk meningkatkan performanya. Pemecatan dapat dilakukan langsung apadila pegawai melakukan Tindakan yang serius yang melanggar kontrak kerja, seperti mencuri.

4. Pensiun

Pensiun yaitu saat dimana seseorang memutuskan untuk berhenti dari dunia kerja. Faktor yang paling umum adalah umur. Pegawai senior memiliki banyak benefit seperti kecakapan dan pengalaman. Sehingga, perusahaan harus membantu dalam transisi ini, seperti secara perlahan mengurangi waktu kerja, serta mendapatkan pengalaman dan saran dari pengalaman pegawai pensiun tersebut. PHK tidak dapat diberikan apabila berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

1. Hal-hal yang berhubungan dengan kepengurusan atau keanggotaan serikat kerja yang terdaftar dalam Departemen /Dinas Tenaga Kerja atau dalam proses pembentukan serikat kerja.

2. Pengaduan pekerja kepada yang berwajib kepada pengusaha yang melanggar aturan negara.

3. Paham, Agama, Aliran, Suku, Golongan, atau Jenis Kelamin. \

Dan PHK juga tidak dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:

1. Pekerja berhalangan karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melebihi 12 bulan berturut-turut.

2. Pekerja berhalangan karena tugas negara yang diatur dalam undang-undang, atau menjalankan ibadah yang disetujui pemerintah.

3. karena alasan menikah, hamil, atau melahirkan bagi wanita. Dari tahun ke tahun, terdapat doktrin yang menyebutkan bahwa PHK merupakan kewenangan manajer secara mutlak. Akan tetapi melalui jalur legislatif dan hukum, semakin banyak perusahaan yang dinyatakan melakukan PHK yang tidak sah oleh pengadilan, hal ini dikarenakan adanya hak-hak yang kompleks yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh perusahaan (tunjangan, pesangon, gaji terakhir).

Untuk menangani perselisihan mengenai disiplin, digunakan metode prosedur keluhan. Di Federal Express, prosedur disiplin dilakukan dengan cara peninjauan. Prosedur ini menyediakan sampai 3 tingkat tinjauan: tinjauan manajemen, tinjauan pejabat, dan tinjauan eksekutif. Karyawan yang tidak puas dengan hasil tinjauan dapat mengajukan ulang ke tingkat selanjutnya. Transfer merupakan salah satu cara untuk melakukan manajemen terhadap sumber daya manusia dalam suatu perusahaaan. Ada beberapa tujuan transfer, diantaranya:

● · Memberikan Pengalaman kerja lebih luas kepada karyawan

Dengan adanya transfer maka dapat membuka peluang bagi karyawan untuk mendapat pengalaman yang lebih banyak. Karyawan yang dikenakan transfer akan mendapat ilmu baru di bidang dimana ia ditempatkan.

● · Membuka tangga promosi dan mempertahankan minat orang dalam bekerja

Dalam hal ini transfer dapat juga membuka tangga promosi bagi seorang yang telah mencapai pertumbuhan datar pada bidang yang ditempatinya. Selain itu hal ini tentu saja dapat mempertahankan minat seseorang dalam bekerja, karena dengan transfer seseorang mendapatkan dunia baru yang dapat menjadi tantangan bagi semangat kerjanya.

Post a Comment for "Jenis - Jenis PHK dan Transfer Kerja"

https://www.highrevenuegate.com/rm48sp80?key=80ede93ca6008ab42dbbb3a76c641f12