Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Unsur-Unsur Pokok Hadist dan Pembagian Hadist

 1) Sanad

Secara bahasa berarti jalan atau sandaran. Menyambungkan matnul hadits (isi hadis) kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk menimbang shahih atau dhaifnya. Apabila salah seorang dalam sanad ada yang fasik atau yang tertuduh dusta atau jika setiap para pembawa berita dalam mata rantai sanad tidak bertemu langsung (muttashil), maka hadits tersebut dhaif sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.

Sebaliknya jika para pembawa hadits merupakan orang-orang yang cakap dan cukup persyaratan; adil, taqwa, tidak fasik, menjaga kehormatan diri (muru’ah), dan memiliki daya ingat yang kredibel, sanadnya bersambung dari satu periwayat ke periwayat lain sampai pada sumber berita pertama, maka haditsnya dinilai shahih.

2) Matan Hadis

Berarti: keras, kuat, nampak dan asli. Dalam penulisan hadits ada matan dan syarah. Matan berarti isi atau muatan yang terkandung dalam sebuah hadits. Matan hadits dalam kitab hadits biasanya diberikan syarah atau penjelasan yang luas oleh para ulama. Misalnya Shahih Bukhari disyarahkan oleh Al-Asqolani dengan nama Fath al-Bari’

3) Rawi

Rawi adalah orang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab hadits. Seorang penyusun atau pengarang, bila hendak menguatkan suatu hadits yang ditakhrijkan dari suatu kitab hadits pada umumnya membubuhkan nama rawi (terakhirnya), salah satunya Imam Muslim, Imam Bukhari, Abu Daud, Ibnu Mazah, dan lain sebagainya, pada akhir matnul hadits.

a. Dari Segi Jumlah Periwayatan

Hadits ditinjau dari segi jumlah rawi atau banyak sedikitnya perawi yang menjadi sumber berita

1). Hadits Mutawatir

Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.Suatu hasil hadits tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta."

2) Hadits Ahad

Hadits (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadits mutawatir; baik pemberita itu seorang, dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadits tersebut masuk ke dalam hadits mutawatir: "

Dari Segi Kualitas Sanad dan Matan Hadis

1) Hadis Shahih

-Bersih dari cacat, yang benar berasal dari Rasulullah SAW.

-Susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hadits mutawatir, atau ijma’ serta para rawinya adil dan dhabit."

-Lima hal yang menjadi syarat hadits shahih: 1) Sanadnya bersambung, 2). Perawinya adil, 3). Perawinya dhabit, 4). Tidak janggal dan 5) Tidak cacat.

2) Hadis Hasan

-Berarti bagus atau baik.

-Susunan lafadznya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hadits mutawatir, atau ijma’ serta para rawinya adil namun kurang dhabit."

3) Hadis Dhaif

-Lemah

-Lemahnya (kecil atau rendah) tentang kebenaran hadits itu berasal dari Rasulullah SAW.

-Hadits yang tidak menghimpun sifatsifat hadits shahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadits hasan”

-Hadits dhaif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat hadits hasan.

-Hadits dhaif mengandung hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadits tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW.

Dari Segi Kedudukan dalam Hujjah

1). Hadis Maqbul

Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah "Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya." Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis maqbul ini wajib diterima. Temasuk dalam kategori hadis maqbul adalah hadis shahih, baik yang lizatihi maupun yang lighairihi dan hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang lighairihi.

Hadits shahih dan hadis hasan adalah hadits-hadits maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadits yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan baru yang juga ditetapkan oleh hadits Rasulullah SAW. Hadits maqbul yang datang kemudian (yang menghapuskan) disebut dengan hadits nasikh, sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadits mansukh. Terdapat pula hadits-hadits maqbul yang maknanya berlawanan antara satu dengan yang lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Hadits yang kuat disebut dengan hadits rajih, sedangkan yang lemah disebut dengan hadits marjuh.

2) Hadits Mardud

-Yang ditolak, yang tidak diterima.

-Tidak memenuhi syarat- syarat atau sebagian syarat hadits maqbul.

-Tidak terpenuhinya syarat tersebut bisa terjadi pada sanad atau pada matan atau keduanya.

-Setiap hadits yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus ditolak).

-Yang termasuk dalam kategori hadits mardud adalah hadis dhaif.

-Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits dhaif tertolak sebagai hujjah, tetapi boleh dipakai untuk motivasi amal dan akhlak.


Post a Comment for "Unsur-Unsur Pokok Hadist dan Pembagian Hadist"

https://www.highrevenuegate.com/rm48sp80?key=80ede93ca6008ab42dbbb3a76c641f12