Pengertian Ibadah Mahdhah / Ibadah Mua'yana dalam Islam
Istilah ibadah Madhah merujuk pada istilah "ibadah mua'yana" yang berarti ibadah yang telah ditentukan atau ditetapkan dalam agama Islam.Ibadah mua'yana merujuk pada ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui Al-Quran dan Sunnah. Beberapa contoh ibadah mua'yana di antaranya adalah shalat lima waktu, puasa Ramadan, zakat, dan haji.
1. Thaharah
Alat untuk bersuci: Air untuk wudhu dan mandi dan tanah atau debu untuk tayamum. Bersuci dari hadas dengan jalan wudhu dan mandi, dalam keadaan tertentu dapat diganti dengan tayamum. Bersuci dari najis berlaku pada badan, pakaian dan tempat dengan cara menghilangkan warna, bau, bentuk dan rasa najis. Bersuci dari penyakit rohani dengan memohon ampun kepada Allah SWT, dan meluruskan niat kembali untuk menghilangkan penyakit rohani.
2. Sholat
Secara bahasa shalat berarti do’a sebagaimana firman Allah SWT yang terjemahannya sebagai berikut: ...Dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a, kamu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka (Q.S 9: 103)
Shalat menurut istilah: suatu ibadah yang mengandung ucapan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dasar shalat sebagai salah satu rukun Islam adalah firman Allah SWT yang terjemahannya sebagai berikut:
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku‟ (Q.S 2:43) Sholat fardhu terbagi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Perintah yang bersifat fardhu ‘ain; perintah kepada individu-individu dan tidak dapat ditumpangkan kepada orang lain seperti sholat lima waktu. Perintah yang bersifat fardhu kifayah adalah kewajiban yang apabila sudah dilaksanakan oleh sebahagian atau sekelompok muslim maka gugurlah kewajiban muslim yang lainnya seperti sholat jenazah.
Islam memberikan keringanan yang diberikan kepada orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan, berupa jamak dan qasar.
• Jamak: mengumpulkan dua shalat pada satu waktu, yaitu shalat zuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya.
a. Apabila shalat ashar dilakukan pada waktu zuhur atau isya dilakukan pada waktu magrib, disebut dengan jamak taqdim.
b. Apabila shalat zuhur dilakukan pada waktu ashar atau magrib dilakukan pada waktu ‘isya disebut jamak ta’khir .
• Shalat qasar: meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu shalat zuhur, ahsar dan isya.
a. Biasanya shalat jamak dilaksanakan sekaligus dengan mengqasarnya, sehingga shalat yang empat-empat rakaat diringkas menjadi dua-dua rakaat.
b. Shalat yang tidak bisa dijamak adalah shalat subuh, sedangkan shalat yang tidak bisa diqasar adalah shalat magrib dan shalat subuh.
Post a Comment for "Pengertian Ibadah Mahdhah / Ibadah Mua'yana dalam Islam"