Pengertian Syariah,Tujuan, Prinsip, dan Watak Syariah Dalam Islam
Secara Etimologi; Syari’ah berarti “sumber air/aliran air yang digunakan untuk minum.
Kata syari’at digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan (agama) yang lurus (al-thariqat al mustaqim).Hukum Syara’ berarti: “Seperangkat peraturan berdasarkan kepada ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam”.
• Arti Firman Allah:
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (Q.S.45:18).
Penggunaan istilah syara’ juga dipersempit pada aspek-aspek hukum, yaitu aturan-aturan Allah berkenaan dengan kehidupan atau aktivitas manusia.
• Arti firman Allah:
“Dan Tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka Berlaku fasik” (Q.S.7:163)
Konotasi kata syari’ah: peraturan, hukum atau undang-undang Syari’at dalam pengertian sempit terbatas pada hukum-hukum tegas/tak dapat digugat, berasal dari Al-Qur`an dan Sunnah yang sah atau ditetapkan oleh ijma’.Dalam arti sempit, syari’at adalah alat untuk memecahkan masalah.Syari’at dalam pengertian luas mencakup segala apa yang telah dibukukan oleh ahli-ahli fikih Islam tentang masalah-masalah yang terjadi di masa mereka atau yang mereka harapkan akan terjadi dengan menariknya langsung dari Al-Qur`an dan Sunnah atau dari sumber-sumber yurisprudensi lainnya seperti ijima’, qiyas, istihsan, istishab dan mashalih-mursalah. Dalam luas, syari’at sebagai hukum Islam
Tujuan utama syari’ah:
• Membimbing umat manusia untuk menempuh jalan yang benar menuju ridha Allah agar tercapai keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
• Syari’ah mengajak manusia kepada kebaikan dan melarang dari berbuat kemungkaran.
• Jika tujuan hidup manusia adalah tercapainya kebahagiaan dunia dan akhirat (Q.S.2:201), maka syari’ah adalah jalan yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan dimaksud.
• Lima prinsip umum syari’ah:
(1) Sesuai dengan fitrah manusia
(2) Luwes dalam pelaksanaannya
(3) Tidak memberatkan
(4) Penetapan hukum secara bertahap
(5) Tujuan syari‟ah adalah keadilan.
Post a Comment for "Pengertian Syariah,Tujuan, Prinsip, dan Watak Syariah Dalam Islam"